jump to navigation

Ngaji di Blog . . . Nggak sengaja Nabrak Orang, lalu Tewas . . Wajib Puasa Kafarah Agustus 14, 2009

Posted by Taufik in Ngaji di Blog.
Tags: ,
trackback

Semisal Seseorang Muslim sedang mengendarakan Motor atau mobil. Secara tiba-tiba ada orang lain (juga Muslim)yang menyeberang jalan dan sayangnya tabrakan tidak dapat dihindarkan dan . . . (semisal) sang penyeberang itu Meninggal karena tertabrak. Urusannya pasti panjang, Urusan dengan hukum dengan pihak berwajib sampai tuntas dan Urusan dengan pihak ahli waris semisal sang penabrak memberikan santunan kepada keluarga ahli waris. Apakah sudah selesai? . . . Urusan dengan Allah SWT belum selesaiMenurut banyak Ulama kasus di atas termasuk kasus membunuh secara tidak sengaja. Dan wajib melaksanakan Puasa Kafarah selama 2 (DUA) bulan Berturut-turut. Walah tiba-tiba kok ngomongin puasa kafarah . . . apasih kafarah itu? secara etimologis Kafarah adalah denda yang wajib dibayar karena melanggar suatu ketentuan syarak’ (yang mengakibatkan dosa), dengan tujuan untuk menghapuskan/menutupi dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruhnya, baik di dunia maupun di akhirat. Dalilnya :

“…dan barang siapa membunuh muslim karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang yang diserahkan kepada keluarganya(si terbunuh) …barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendak ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut…” (QS.4:92).

FYI-Tambahan

Menurut Wahbah az-Zahaili (ahli hukum Islam Universitas Damaskus, Suriah), kafarat hanya terbatas pada pelanggaran ketentuan syariat yang menyangkut empat hal yaitu :

1.      Bersenggama pada siang hari di bulan Ramadhan.

2.      Pelanggaran sumpah.

3.      Membunuh orang tidak dengan sengaja.

4.      Melakukan zihar (menyerupakan istri dengan ibu).

semoga berguna, cmiiw -Taufik of BuitenZorg

Komentar»

1. YS_TEA - Agustus 14, 2009

Alhamdulillah………… pagi ini dapat pencerahan yang mungkin sebagian orang melupakan hal ini (termasuk saya) terima kasih banyak Kang

2. Coco - Agustus 14, 2009

4.melakukan zihar.
“Menyerupakan istri dengan ibu” maksudnya gimana ya mas taufik?
Sy ga ngerti mohon pencerahannya.
Thx

3. elsabarto - Agustus 14, 2009

hadir

4. Taufik - Agustus 14, 2009

@coco
memang hal ini agak sulit mengunterprestasikannya . . .waktu di pengajian minggu kemarin dijelaskan ke saya :

misalkan gini . . . si A bilang kepada istrinya “Biarlah kita hidup serumah . .. tapi tidur masing-masing yah . . . anggap saja kau seperti ibu ku”

nah begitu bro :D . . .mohon cmiiw

5. madix - Agustus 14, 2009

benar-benar menggugah hati…
makasih mas taufik… singkat namun jelas…

6. Elektra - Agustus 14, 2009

Hal hal sperti inilah yg harus di ketahui oleh para biker soalnya kitakan pengendara dijalan jdi sgala musibah bisa terjdi kapanpun dimanapun,yaa contohnya sperti ulasanya mas taufik

7. fraziel - Agustus 14, 2009

Menyimak dengan tekun..

8. Dani Pendosa - Agustus 14, 2009

@ Coco & mas Taufik
apakah yg dimaksud dg “Menyerupakan istri dengan ibu” adalah…
seorang suami yang menéték ke istrinya??

Maaf lho mas Taufik, saia nggak paham.
Mohon dijelaskan supaya lebih gamblang.
Kan kalo menéték berarti menyusu, bisa “kayak”
anaknya sendiri, kan jadi gak boléh tuh….

hehehe

9. Plat_R - Agustus 14, 2009

present

10. plenyun - Agustus 14, 2009

@ Dani Pendosa

sama mas…, pas habis baca aku juga pingin tanya yang ini…
sama mumete…, mohon dijelaskan lagi dunk mas taufik untuk kasus nomor 4 nya…

11. kampret - Agustus 14, 2009

iya ya. pdhl enak lho

12. Ngaji di Blog . . . Nggak sengaja Nabrak Orang, lalu Tewas . . Wajib Puasa Kafarah | Update Blog Terbaru - Agustus 14, 2009

[...] Ngaji di Blog . . . Nggak sengaja Nabrak Orang, lalu Tewas . . Wajib Puasa Kafarah Semisal Seseorang Muslim sedang mengendarakan Motor atau mobil. Secara tiba-tiba ada orang lain (juga Muslim)yang menyeberang jalan dan sayangnya tabrakan tidak dapat dihindarkan dan . . . (semisal) sang penyeberang itu Meninggal karena tertabrak. Urusannya pasti panjang, Urusan dengan hukum dengan pihak berwajib sampai tuntas dan Urusan dengan pihak ahli waris semisal sang penabrak memberikan [...] [...]

13. elsabarto - Agustus 14, 2009

@ no. 08 wkwkwk….. (seuri yeu euren2 oge)
maksud “Menyerupakan istri dengan ibu” bisa juga spt. ini bro
aku suka sama bibir kamu (istri), sebab seperti bibir ibuku >>> nah ini gak boleh, bisa dianalogikan ke anggota tubuh yg. lain juga..
cmiiw gan :D

14. Thai akan Jadi Basis Produksi Motor Honda 250 cc . . . Kemungkinan VTR250 Masuk ke marih?? | Update Blog Terbaru - Agustus 14, 2009

[...] Ngaji di Blog . . . Nggak sengaja Nabrak Orang, lalu Tewas . . Wajib Puasa Kafarah Semisal Seseorang Muslim sedang mengendarakan Motor atau mobil. Secara tiba-tiba ada orang lain (juga Muslim)yang menyeberang jalan dan sayangnya tabrakan tidak dapat dihindarkan dan . . . (semisal) sang penyeberang itu Meninggal karena tertabrak. Urusannya pasti panjang, Urusan dengan hukum dengan pihak berwajib sampai tuntas dan Urusan dengan pihak ahli waris semisal sang penabrak memberikan [...] AKPC_IDS += "6543,";Popularity: unranked [?] Bagikan dengan teman: [...]

15. jaller - Agustus 14, 2009

thank you

16. nick69 - Agustus 15, 2009

Iya mas
Atau istilahnya menyetarakan ibu dgn istri gt ya..
Kalo gw lbh milih ibu drpd istri
Msl,
Istri brani sama ibu, langsung dah gw hajar istri gw,kalo perlu eliminasi :D

17. Gueadi - Agustus 16, 2009

BLOGNYA MANTAFFF

18. jannah - Agustus 24, 2009

encik taufik, bagaimana jika pembunuh yang tidak senghaja ini perempuan yg masih datang haid? agak mustahil berpuasa beturut2, bisa kah dia berpuasa 2 bulan dan sambung kembali jika sudah habis haid?


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 7.329 pengikut lainnya.