jump to navigation

Conflict of Interest dibalik Program Klik Byar (DRL) . . . What do you think? Januari 21, 2011

Posted by Taufik in Safety Defensive Riding.
Tags:
221 comments

Bro sekalian, Pasal 293 UULLAJ No. 22 tahun 2009 berbunyi mengendarai sepeda motor di jalan tidak menyalakan lampu utama pada siang hari akan dipidana kurungan 15 hari denda Rp 100.000 . ..  jelas banget kan bunyi pasal tersebut, kayaknya gak usah pakai penjelasan lagi kita kita semua pasti sudah megerti maksutnya . . . ini seperti hitam dan putih atau juga seperti bilangan digital kalo nggak Nol ya Satu . . .  Kalo nyalain lampu lolos, kalo matiin lampu ditangkep, dihukum .. .  githu aja . ..  Simpel sih, akan tetapi dalam pengejawantahannya di lapangan tidak semudah itu ternyata . . . Bro bisa lihat dijalan-jalan berapa persen yang nyalain lampu dan berapa persen yang masih nggak nyalain lampu saat riding siang hari? (lagi…)

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 2.592 pengikut lainnya.