460x110-des

460x131-dec11

SHELL-Road-Safety-Competiti

Bro sekalian, Kalau di kendaraan Roda dua menyalakan lampu kendaraan di siang hari sudah menjadi suatu keharusan , selain karena peraturan menghendaki demikian,  disinyalir tujuan utamakendaraan menyalakan lampu disiang hari adalah dengan alasan visibilitas . . . seperti kita ketahui salah satu point utama aman berkedara itu adalah to see and tobe seen ( dapat melihat dengan jelas dan dapat terlihat dengan jelas ) dan salah satu cara agar terlihat dengan jelas adalah dengan menyalakan lampu utama ( DayTime running Light) . Dan TMCBlog baru memperoleh info dari Shell Indonesia bahwa, bukan hanya Motor yang punya kesempatan untuk jadi yang paling safety di jalan dengan menyalakan lampu depan, Mobil Truk pendistribusi bahan bakar pun boleh dong pake DRL karena jelas, kendaraan besar  Harus “to be seen”  . . . Berikut berita resminnya bro, cekidot

440-x-100-beat-esp-long

banner-mbtech-tmcblog

Jakarta, 17  Desember 2014.  PT Shell Indonesia secara resmi meluncurkan implementasi kebijakan “Menyalakan Lampu Terang Hari (Daytime Running Lights Policy-DRL)” pada hari ini (17/12). Kebijakan ini akan diterapkan pada semua kendaraan/truk distribusi bahan bakar yang beroperasi di wilayah Indonesia. Peluncuran kebijakan DRL ini dilakukan oleh Iip Sufriza, Downstream Road Safety & Corporate HSSE Manager PT Shell Indonesia  didampingi oleh Ahmad Yani, Kasubdit Promosi dan Kemitraan Keselamatan Direktorat Keselamatan Transportasi Darat , Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat yang mewakili Direktur Keselamatan Transportasi Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan;  dan Kombes Pol Drs Pujiono Dulrahman, MH., Kepala Bidang Pendidikan Masyarakat, Korps Lalu Lintas POLRI bersamaan dengan peresmian “Shell Road Safety Competition (RSC) 2014” yang berlangsung di Sasana Kriya, Taman Mini Indonesia Indah.

DRL atau Lampu Terang Hari merupakan perangkat penerangan pada kendaraan yang dipasang di kedua lampu utama kendaraan. Lampu ini biasanya berwarna putih, kuning atau amber dengan fungsi utama meningkatkan pengenalan kendaraan oleh pengguna jalan lain. Para peneliti menemukan bahwa penggunaan DRL dapat mengurangi frekuensi kecelakaan kendaraan antara 5 dan 35 persen tergantung dari lokasi penggunaan running light. Penggunaan DRL akan meningkatkan tingkat pengenalan kendaraan oleh pengguna jalan lain seperti pejalan kaki, pengguna sepeda motor dan pengguna kendaraan lainnya. DRL dinilai tak hanya meningkatkan kemampuan visibilitas (deteksi) tetapi juga kemampuan waktu reaksi dan menduga estimasi kecepatan dan jarak.

shelldrl-1

Menurut   Country Chairman and President Director PT Shell Indonesia Darwin Silalahi,  tujuan menyalakan lampu terang hari (DRL) oleh PT Shell Indonesia adalah untuk meningkatkan visibilitas kendaraan/truk distribusi bahan bakar Shell Indonesia oleh pengguna jalan yang lain. “Kami mengharapkan penerapan kebijakan menyalakan lampu terang hari (DRL) yang dilakukan pada seluruh kendaraan/truk distribusi bahan bakar kami yang beroperasi di Indonesia  dapat ikut menekan angka kecelakaan kendaraan di jalan. Dan untuk  menerapkan kebijakan DRL ini, kami telah melakukan konsultasi dan mendapatkan dukungan positif dari pihak pemerintah dalam hal ini Direktorat Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan,” ungkap Darwin.

Lebih lanjut Darwin mengatakan bahwa penerapan kebijakan DRL selain dilakukan pada semua kendaraan/truk distribusi bahan bakar yang beroperasi di seluruh Indonesia, juga akan diterapkan pada Lingkungan Perusahaan dengan memperhatikan aspek keselamatan lainnya. Adapun yang dimaksud dengan Lingkungan Perusahaan PT Shell Indonesia adalah Terminal Pengisian, Rute Perjalanan dan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan-Bakar Umum).  Para pengemudi juga dibekali dengan pelatihan keselamatan dan kendaraaan dilengkapi dengan fitur keselamatan serta pemeliharaan kendaraan yang rutin dan menyeluruh.

Saat ini, kewajiban menyalakan lampu kendaraan di siang hari atau DRL masih terletak pada pengemudi motor saja. Hal ini sesuai ketentuan yang terdapat pada pasal 107 , Undang-Undang No.22 Tahun 2009  tentang “ Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”. Kombes Pol Drs Pujiono Dulrahman, MH., Kepala Bidang Pendidikan Masyarakat, Korps Lalu Lintas POLRI  mengatakan bahwa meski aturan menyalakan Lampu Terang Hari (DRL) belum diberlakukan pada kendaraan roda empat, tetapi pihaknya menyambut baik inisiatif Shell Indonesia untuk memulai kebijakan ini pada armada/truk distribusi bahan bakarnya yang beroperasi di seluruh Indonesia. “Kami berharap ini bisa membantu menekan angka kecelakaan kendaraan di jalan raya,” katanya.   Korlantas Polri mencatat angka kecelakaan akibat truk mencapai 4,222 dalam enam bulan terakhir tahun ini. Atau naik dari enam bulan pertama tahun ini yaitu 3, 832.*

Pihak Direktorat Keselamatan Transportasi Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa pemerintah dalam hal ini pihaknya sangat mendukung kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan keselamatan seperti yang dilaksanakan oleh PT Shell Indonesia dengan kegiatan Shell Road Safety Competition 2014. Selain itu, mereka juga mendorong kegiatan ini dapat terus dilanjutkan di masa yang akan datang. Sehubungan dengan program Daytime Running Light Policy, Dirjen Perhubungan Darat akan melaksanakan program DRL Policy pada kendaraan B3 seperti yang telah dilaksanakan di berbagai negara dengan mempertimbangkan aspek keselamatan.

Teknologi DRL dikembangkan pada pertengahan abad ke-20 dan baru dipakai 10 tahun kemudian oleh Finlandia sebagai negara pertama yang melakukan instalasi DRL pada kendaraan di tahun 1972. Selanjutnya Swedia dalam kurun waktu lima tahun setelah Finlandia. Disusul dengan  negara lain pada tahun 1990-an seperti Denmark, Hungaria, Kanada, terutama adalah di negara yang memiliki sinar matahari kurang di siang hari dibandingkan negara katulistiwa. Shell senantiasa mengikuti aturan penerapan DRL di wilayah operasionalnya di seluruh dunia termasuk di Indonesia.

Taufik of BuitenZrg

34 COMMENTS

  1. Harusnya bukan AHO yang diterapkan di Indonesia, tapi DRL. Lampu DRL membuat “terlihat” di siang hari beda dengan lampu utama, lha AHO lampu utama yang menyala, pemborosan..

  2. menurut saya, sejak semula emang kurang tepat kok penerapan AHO..harusnya cukup DRL. AHO menyilaukan pengguna jalan lain, sedang DRL tidak menyilaukan tapi “terlihat”. Bahkan bisa jadi AHO ini membahayakn karena justru bisa membuat orang tidak aware lagi dengan keberadaan kendaraan lain disebabkan semua kendaraan “minta perhatian” yang sama dengan AHO tersebut. Mata manusia tentu lebih lelah dengan stimulus berupa cahaya/sinar yang datang terus menerus dalam jumlah banyak daripada stimulus berupa obyek berupa benda (motor, mobil dll). Silahkan…orang2 pinter/cendekia/peneliti di negara ini, teliti donk kelelahan mata akibat AHO… 🙂

  3. standar ngeropa yang cocok untuk indonesia ya? di eropa kan intensitas cahaya tidak seterang indonesia. tapi ya begitulah aturan di buat semaunya di sini
    ijin share gan
    http: //orongorong.com/2014/12/18/perlukah-jalan-khusus-buat-motor/

  4. semoga menjadi pembelajaran pemerintah & kepolisian akan pentingnya DRL…., so agar dapat segera diaplikasikan untuk massal & buat motor seharusnya jg diberlakukan DRL saja bukan AHO/ mgkn isa keduanya krn gak jamannya lg pakai lampu senja ( bego )

  5. Gak heran kalo Shell truck angkut BBM nya Eropa punya kek Scania atau Volvo. Pertamina gak mau kalah juga pakek Mercy Axor. Hihihi

  6. matahari kan sudah sangat terang, kok masih harus nyalain lampu, kecuali malm atau mendung. kesenengan polisi, motor ga nya lampu duit… alaayh pikir duit tinggal nyomot apa…?

Leave a Reply to netizen Cancel reply

Please enter your comment!
Please enter your name here