TMCBlog.com – Bro Sekalian, Ternyata Proses Pengurusan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) yang hilang itu Mudah banget Lho . . jadi Gini ceritanya . .. SIM A untuk mengemudi Mobil milik TMCBlog Hilang, nah Mau nggak Mau pekan lalu itu Nggak bisa mengendarai Mobil Tho . . Oleh karena itu tmcblog berusaha membuat SIM Pengganti ke Polresta Bogor  .  . awalnya tentu browsing untuk mengetahui seperti apa cara pengurusannya . . Nggak tahunya, Yang paling penting adalah Membuat surat kehilangan dari Kantor kepolisian terdepat atau Kantor Polisi di tempat dimana SIM tersebut diperkirakan Hilang . . dan tmcblog langsung saja Bikin ke Kantor Polisi . . . bentuk surat kehilangan kira kira seperti ini sob

Setelah itu Surat Kehilangan dibawa ke Kantor Polisi tempat pembuatan SIM .. . namun Ingat, setiap Sobat membuat sim baru, memperpanjang masa berlaku SIM atau pun dalam kasus ini Mengurus kehilangan SIM maka hal setelah itu yang harus dilakukan adalah membuat surat keterangan sehat. Dan TMCBlog Pun bikin surat keterangan sehat di sebuah Klinik Praktek Dokter terdekat dari Kantor pembuatan SIM .. .

Di Klinik tersebut biasannya ditanya tinggi, berat badan, sama Golongan Darah, lalu diukur tekanan darah dan test Buta warna  . . Setelah itu Kita memperoleh SUrat keterangan Kesehatan, Sampai disini Biaya Yang dikeluarkan adalah sektar 20-30 ribu rupiah. Lalu Sobat Seklaian siapkan Foto Kopian KTP, Map ( warna tergantung jenis SIM ) dan jangan Lupa siapkan dari Rumah PULPEN yang bisa digunakan . .

Setelah memperoleh surat keterangan Kesehatan, Sobat Sekalian harus ke ruang arsip untuk mengetahui Nomor SIM sobat yang hilang. Sobat disini akan memperoleh secarik kertas berisi penjelasan mengenai Nomor sim nomor registrasi sim dan lain lain, Yap ini adalah sebah Database SIM . .. dari sinilah SIM sobat akan ketahuan masih berlaku atau sudah kadaluarsa

kalau Masih berlaku maka proses selanjutnya sama dengan memperpanjang masa berlaku SIM ajdi Nggak pake test teori dan Praktek. namun Jika Masa berlakunya habis maka situasinya akan sama dengan SIM yang kadaluarsa  ..  Bahkan kadaluarsa 1 hari sekalipun, Sobat harus mengurus layaknya membuat SIM baru, ada test tertulis maupun test Praktek

Selain Memperoleh surat Tanda Bukti perohonan sim, Sobat Juga akan memperoleh Surat keterangan Hilang lagi yang lebih spesifik menyebutkan Data dari SIM yang hilang . . Laluingat semua list dokumen diletakkan di dalam MAP berwarna yang warnannya tergantung jenis SIM . . kalau SIM A warna mapnya Kuning

Setelah itu sobat harus lebih dahulu membayar biaya Pembuatan sim . . nah Karena Biaya pembuatan SIM yang hilang atau rusak disamakan dengan Perpanjangan SIM maka untuk SIM A seperti Sobat lihat Tarifnya 80 ribu rupiah

nah Masuk Loket bank BRI deh . . Lalu Bayar sesuai dengan Tarif setelah itu sobat akan memperoleh semacam Kwitansi/ Tanda terima seperti Gambar atas . . Kuitansi ini beserta dokumen sebelumnya disatukan , lalu kasih ke Loket Pendaftaran kembali . . setelah itu Nunggu deh tergantung banyaknya pendaftar  .

Setelah menunggu sekitar 10-15 menit, Nama Dipanggil , Hanya untuk memberkan Blanko isian yang amsih kosong . . nah oleh sebab itu tmcblog sarankan siapkan Pulpen dari rumah karena isiannya lumayan Banyak hehe . . Setelah isian lengkap, Map kembali di berikan ke Loket 3 atau 4 ya, pokoknya sejajar loket pendaftaran . . dan kembali menunggu 🙂

Setelah 10 menitan . . tmcblog akahirnnya dipanggil lagi, untuk memperoleh Nomor antraian Foto . . setelah itu, Nunggu Nomor dipanggil sobb . . . Lumayan saat memperoleh kartu antrian Nomor panggilan adalah 60  . .  Yap nunggu 50 antrian . . sekitar setengah jam . . Nunggu lagi sob  . . 🙂

Setelah sekitar setengah jam Nomor dipanggil, Alhamdulillah . .  dan TMCblog masuk ke ruang foto, Cap jempol Kanan Kiri, lalu tulis Tanda tangan dengan spidol dan Foto Wajah tanpa Kacamata . .. Jeprettt  . .  done . . Setelah itu . ? Nunggu Lagi sob . . Nunggu SIM A nya jadi sekitar 15 menit . . . Sim pengganti yang baru memiliki massa berlaku 5 tahun mulai dari saat SIM tersebut dirilis

 total TMCblog sampai di Kantor urusan SIM jam 09:00, dan selesai di jam 11:30 . . Lumayan 2,5 Jam sob . . Biaya 30 rb ( Dokter ) + 80rb ( SIM ) + FC KTP ( 500 ) + Map ( 2rb ) . . . ya segitu dah sob . . 112.500 heheheh . . tmcblog mencoba detail agar sobat sekalian jelas alur alurnya, Silahkan juga simak Video penjelasannya sob . . Semoga berguna

Taufik of BuitenZorg

 

 

 

52 COMMENTS

    • Itu kalo sim yg hilang ya wak? Kalo fby ini yg hilang kewarasannya wak. Ngurusnya kemana kira kira? Apa ke rumah sakit terdekat???

    • Saya juga mau share wak
      Pengalaman pribadi asli
      Jadi suatu ketika saya ditilang di luar kota saat balik ke de*ok
      Karena agak malas untuk urus ke kota tsb
      Ketika sampai di de*ok sy lapor kehilangan sim di polsek terdekat
      (Sempat deg-degan juga takutnya data tilang saya online ke seluruh kepolisian)
      Ternyata sampai ke polres tempat bikin sim data sim saya terakhir perpanjang adalah di mobil sim keliling bukan di polres
      Disarankan untuk ke tempat stay mobil sim keliling
      Lanjut menuju tkp sim keliling
      Skip cuma tunggu 10 menit setelah data masuk di sim keliling (cuma fc ktp dan laporan kehilangan)
      Saya di panggil untuk foto dan 5 menit kemudian …tara…sim A sya jadi dengan tarif perpanjang 120 rb

  1. Nice artikel lah, ngepbeye gak usah rusuh dulu yaa..

    Lupakanlah dulu BCan CiBiaR106biji RembesRompal . ini artikel bagus jangan dikotori.
    Semoga bermanfaat.

  2. Ngepbeye gak usah memblow-up masalah stang seher CiBiaR106biji RembesRompal nyang bengkok menghantam banjir setinggi lutut .

    Ini artikel bagus, semogabermanfaat.

  3. udh seharusnya SIM dan KTP pake sidik jari ajah… meski begitu perpanjangan harus tetap ada… jd ga ribet klo SIM ketinggalan atau hilang pas ada razia.. wkwkwk.. jaman online ini manfaatkan donk sistem dikepolisian nya

  4. kalo untuk melihat masa berlaku sim gimana ya wak, online bisa gak..soale sim saya hilang udah lama terus lupa masa berlaku nya juga…

    • Ingat kira kira buatnya kapan? Tinggal tambah 5 tahun aja… atau, sesuai tanggal lahir, dan tahun pembuatan + 5 tahun (di sim ane sih gitu)…
      Misalnya ultah 30 feb 1990, buatnya 2016, jadinya berlaku sampai 30 feb 2021… semoga membantu ?

  5. Mantapp sharingnya wak haji.. waktu dan biayanya mirip2 kayak perpanjang sim ya wak, cuma kuncinya di surat kehilangan dari kepolisian..

    Btw ucapan saya untuk 2 hari kedepan : 30 September 2017
    ” Selamat Ulang Tahun wak haji… semoga berkah dan diberikan kemudahan dalam segala hal. Aamiin.. “

    • Kalo bikin surat kehilangan misal dompet gak dimintain duit ko gan…ane juga pas nyodorin gak mau terima tuh si bapak petugas nya baek banget

  6. Udah pensiun jd atlet bulutangkis ya wak? Hehe bcanda

    Sugeng ambal warso wak mugi Gusti tansah maringi sehat kagem panjenengan sekeluargi. Aamiin

  7. kang, proses pembuatan sim sekarang apakah memakan waktu lama ta ?
    temenku ngurus sim di klaten, sampe inden terus dibikinkan sim sementara semacam surat jalan warna orange tua.

  8. KTP lama dah ditolak wak haji, pengalaman urus sim ilang bulan agustus maren. Yang diterima adalah Ektp, nah yg belom punya Ektp nih kudu ke dispendukcapil untuk bikin rekam Ektp dan membuat surat keterangan pengganti Ektp.

  9. Jadi ingat semasa sma lalu, cuma saya yang buat sim A & C dengan cara ribet kaya gini… yang lainnya mah pada nembak aja… ??… ane bangga buat sim dengan legal, no nembak nembak ….

    • nah itu maksudnya, cuma rekaman Ektp aja, nanti kita dibikinkan surat keterangan yang isinya print dari Ekto kita.

      Ya yang lain pada kolektif tuh bikinnya, ane juga bikin sendiri, jadi tahu tuh tata caranya hehehehe.

  10. Berarti hampir sama dengan perpanjang sim ya wa, cuma bedanya tambahan pakai surat kehilangan..
    Klau masa berlakunya gimana wa? Sama kyk sim yg hilang??

    Rata sih 2,5 jam an.. Ya buat 1-5 tahn kedepan mah sebentar.. Hehe..

  11. kang, temen e inyong ngurus perpanjangan sim di klaten kok bisa sampe inden ya ? 1 minggu lagi baru jadi informasi dari temen inyong.
    biasanya 1 hari jadi.
    inyong dikasi liat semacam “sim sementara” warna orange tua

  12. Saya juga 3 bulan yg lalu kehilangan dompet yg di dalamnya ada SIM
    Saya langsung membuat laporan kehilangan di polres metro tangerang kota
    Alhamdulillah cuma bermodal surat keterangan dari kepolisian + FC KTP serta uang pembuatan SIM baru ( perpanjangan) Rp 75.000,- proses cepat dan mudah.
    Catatan: sim harus masih berlaku, karena jika sudah lewat masa berlakunya anda harus membuat SIM baru lagi dari awal jadi harus melewati ujian tes dan praktek lagi.

Leave a Reply to DEALER ANGKRINGAN Cancel reply

Please enter your comment!
Please enter your name here