Home Green Ride Kendaraan Riset Irit BBM Mahasiswa Duta Bangsa Malah dibuat Susah . ....

Kendaraan Riset Irit BBM Mahasiswa Duta Bangsa Malah dibuat Susah . . . Korban Birokrasi ?

117

Bro sekalian, Miris denger berita . . . kendaraan para Duta Bangsa, yakni  para Mahasiswa yang diikutikan dalam ajang SHELL ECO MARATHON 2011 di sepang sulit untuk keluar dari Bea Cukai dikarenakan sesuatu hal yang belum diketahui. Padahal ini jelas jelas bukan kendaraan yang dipake buat kepentingan profit. Lha aneeeh aja, TMCBlog Awam banget soal kepabeanan Indonesia . . . namun tmcblog mencoba mensinyalir hal ini terjadi karena ketidak luwesan dari peraturan kepabeanan sehingga Hal seperti ini sampai Dua Kali terjadi (2010 juga terjadi ) dan menurut detik Tim sampai harus mengeluarkan uang 30 Juta untuk melepas Kendaraan yang mengharumkan nama Bangsa ini 👿

So Jadi Bagaimana? Yaa . . . entah bagaimana, namuan tmcblog secara pribadi meminta dengan sangat agar pihak dan instansi terkait bisa berempati dan mengusahakan agar para mahasiswa ini diberi kemudahan akses . . . tolonglah diberikan keluesan dalam peraturan kepabeanan khusus buat kasus kasus seperti ini . . . Sebagai contoh misalnya . . . Mobil mobil hemat bbm itu bisa dianggap sebagai barang Impor intuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan . . .

Nah Dengan ini maka semua Kendaraan Mahasiswa Indonesia yang diikutkan dalam lomba Shell Eco marathon Bisa dimasukan ke dalam KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 143/KMK.05/1997 yang diubah terakhir menjadi PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51/PMK.04/2007 dimana di sana disebutkan bahwa PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN

Update dari mas wisnu  : Ternyata Tingginya Biaya untuk mengeluarkan Mobil dikarenakan biaya sewa kontainer  Yang menjulang karena lamanya pengurusan Masalah ke-pabeanan . ..  nahh, bea masuk gratis, tapi prosesnya lamaa . . . sehingga biaya sewa kontainer membengkak . . . waduuuuhhh kumaha yeuuuh ?

Taufik of BuitenZorg

Peraturannya :

-6.558885106.782303

117 COMMENTS

  1. Kadang memang ada saja orang yang susah diajak maju.
    Atau mungkin kalau nanti tercipta mobil hemat BBM, pengusaha BBM akan berkurang omset penjualannya…
    Sekedar opini pribadi.

  2. hahaha…susah emang orang bea cukai…pikirannya korupsi mulu….malu lah dengan negara tetangga yang sudah pada maju…susah emang…gimana negara Indonesia bisa maju dan bangga bila dari dalam aja udah digrogotin….

    salut dengan bang taufik atas ulasannya…

  3. Update info dari tmn2 Tim Semar UGM.. Bea masuk memang gratis tapi karena pengurusan dokumen2 di pelabuhan terlalu lama Mobil2 tsb harus nginep lama d pelabuhan shg dikenakan biaya sewa kontainer dsb yg totalnya mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Untuk mengambil Mobil2nya para mahasiswa harus menebus biaya sewa kontainer tsb. Padahal semua dokumen2 yg diperlukan sudah dilengkapi sejak sebelum keberangkatan k Malaysia, namun ternyata proses pengurusan di bea cukai sendiri terlalu lama hingga 2,5 bulan.

  4. peraturan di indonesia banyak yg nyleneh, dan kayaknya gk pengen negara kita jd maju. pengennya perut pejabatnya yg maju. hehehehe…

  5. Udah diubah masbro ke PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51/PMK.04/2007
    mohon kl aturan itu dibaca baik2,. n kasusny jg dicermati.. apakah emng dokumen kepabeanannya udah lengkap? apa mereka mengajukan pembebasan bea masuk? kalo enggak ya musti bayar.. trus apakah mereka termasuk dalam lembaga/badan yang mendapat pembebasan bea masuk sebagaimana di PMK diatas?

    jangan seperti kasus bioskop indonesia. rame2 menghujat bea cukai. padahal emng dr pengusahanya sendiri yg blm bayar bea masuk n ppn trus nyebar isu bwt menekan pemerintah.

    kl blm2 udh pada nyalahin bea cukai ya gak fair bgt dong,..
    IMHO,. aturan pajak n bea cukai emng ribet, kenapa? krn ini menyangkut keuangan negara. kl dibikin gampang bisa2 pada ngemplang pajak,. dikit2 impor alasanny penelitian.. lah bisa2 gk ada yg bayar bea masuk. filosofinya kek gt,
    tp kl mslh orngnya korup itu cerita lain. dikit2 bilang pemerintah korup, setiap diskusi ujung2nya ngomongin korup.. ilmiah dikitlah, mengkaji aturan gt.. anak kecil jg bisa kl cmn teriak pemerintah korup..

    *)gw bukan orng bea cukai depkeu etc. 😀 cm pemerharti yg mencoba berpikir realistis logis n bukan katanya katanya.

  6. update : http://m.vivanews.com/news/read/254960-bea-cukai-bantah-tahan-mobil–semar–ugm

    Apa sebenarnya yang menghambat kepulangan “Semar”?

    Kepada VIVAnews.com, Kepala Seksi Bimbingan Konsultasi KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Arif Rahman mengungkapkan, mobil-mobil milik ITS, UGM, UI sudah selesai diproses. “Yang mobil ITB masih proses, kami sedang teliti permasalahannya,” kata dia Rabu 12 Oktober 2011 sore.

    Dia menjelaskan, mobil-mobil karya mahasiswa itu memakai fasilitas pembebasan ekspor dan impor. “Barang produk dalam negeri, dieskpor dalam jangka waktu tertentu, lalu diimpor lagi,” kata dia.

    Saat kepulangan barang, Arif menambahkan, Bea Cukai harus memastikan barang yang pulang harus sama dengan yang diberangkatkan. Selain penelitian fisik, juga dilakukan penelitian dokumen.

    Ini yang menjadi masalah. “Ternyata, importir tidak rapi, ada bedanya. Sebetulnya secara fisik, kami percaya benar. Namun, secara administratif lain,” tambah Arif.

    Dia menjelaskan, sebenarnya, untuk pemeriksaan fisik ada batas waktu yang diisyaratkan, yakni tiga hari. “Namun, ini tergantung pengurusnya apakah segera ajukan dokumen impor atau tidak. Ada juga importir, ketika barang datang, nggak langsung diurus.”

    Soal tuduhan bahwa jangan-jangan Bea dan Cukai menganggap mobil mahasiswa barang mewah dan komersil, Arif membantah. “Kami tahu itu eks barang dalam negeri yang baru dipakai untuk lomba. Ada fasilitas untuk pembebasan (biaya). Hanya saja secara administrasi kebetulan diurus importir. Jujur, kami tidak tahu barang itu milik siapa, karena atas nama importir.”

    Arif menjelaskan, di pelabuhan tak hanya ada Bea dan Cukai. “Ada agen pelayaran, forwarder. Ada beberapa barang yang harus mendapat izin Kementerian Perdagangan, Kementerian Industri, atau Badan POM,” kata dia.

    Soal uang, Bea dan Cukai, tambah dia, hanya menarik bea masuk dan pajak. Namun, jelas dia, ada juga jenis pembiayaan lain, misalnya terminal kontainer. “Memang banyak (biaya), tapi masyarakat awam menganggap biaya apa, tahunya Bea dan Cukai (yang memungut),” jelas dia.

  7. Sudah bisa diduga….berlindung di balik peraturan yang ada…pintar mencari alasan,gak mau mengaku salah…capek dechhh..persis kayak bos besar negeri ini…xixixi…piluuuuuuu……

  8. this my country
    Indonesia… 😀

    jangan heran dan gak perlu dipertanyakan lagi kenapa begini kenapa begitu, karena hal2 demikian sudah lumrah terjadi.

  9. beacukai emang hacinguk pakdhe !
    saya nguli di pabrik. tuh bea cukai sampe dibikinin rumah dinas biar izin kawasan berikatnya keluar. dua lantai lho. fasilitias komplit (dikasih semua). klo mo ngeluari barang susahnya minta amir ! padahal jelas-jelas bukan barangnya pabrik, barangnya kontraktor yang kerja disitu terus mo dibawa pulang karena kerjaan sudah selesai. piye jal ?
    kadang seneng ngompas juga

  10. Semoga saja artikel vivanews di atas merupakan titik jalan keluar.
    Rabu 12/10/11 kemarin, seorang dari pihak ITS masih berkomentar:

    “Saya akan coba jelaskan masalah pengiriman mobil SEM Asia 2011 yang sampai sekarang masih belum selesai. Saat akan berangkat, mahasiswa dari kelima perguruan tinggi sepakat bahwa mereka akan bergabung menggunakan forwarder yang sama untuk menghemat biaya. Kemudian dipilihlah SMS (lupa singkatannya) sebagai forwarder dengan rekomendasi dari shell indonesia. Ternyata biayanya sangat mahal, untuk ITS yang mengirim 3 mobil dikenakan biaya total pp sekitar 90 juta. Karena waktu sudah mendesak dan karena PT [perguruan tinggi] lain sepakat maka terpaksa ITS juga ikut.

    Setelah lomba, mereka mengirim kembali mobil ke indonesia dan kontainer sampai di tanjung priok tgl 31 Juli 2011. Kabar dari forwarder, karena puasa, pengurusan jadi sangat lambat. Kemudian muncul isu baru tentang perlunya surat clearance dep. perdagangan yang menurut saya tidak applied terhadap mobil2 lomba ini. Saat ini, untuk mengeluarkan mobil kita ditagih lagi sekitar 45 juta, sehingga kalau ditotal jadi 135 juta. Saya memutuskan tidak mau membayar tambahan biaya ini karena itu merupakan tanggung jawab forwarder sesuai perjanjian sebelumnya.

    Kami mohon info apakah biaya pengiriman barang PP begitu mahalnya? Kalau kita impor peralatan lab, biasanya ongkos kirim dll sampai tangan hanya sekitar 30% nilai barang. Jika ketiga mobil ITS nilainya 100 juta, maka ongkos pengiriman yang masuk akal mungkin sekitar 50 jt pp. Biaya 90 juta yang sudah kami bayarkan rasanya sudah terlalu mahal apalagi jika harus ditambah 45 jt.

    Demikian penjelasan kami, mohon saran untuk kelancaran proses ini.”

  11. bea cukai di negeri tercinta kita ini selalu mencari keuntungan aja dan selalu mencari celah yang tidak-tidak hanya semata untuk mendapat keuntungan dari biaya impor expor agar barang sebelum masuk dan keluar negeri, bea cukai harus dibayar dulu. saya ragu bangsa ini bisa maju kalo seperti ini caranya. sunggu ironis

  12. Seharusnya yang bawa dai luar negri jangan orang yang biasa, suruh aja anak jendral atau pejabat penting gitu, pasti tok cer langsung bisa keluar dari bea cukai, mungkin bisa free malah….. peace.

  13. Ane sekedar mau sharing. Karena juga sering impor barang Electromedical.

    Kalo kampus mau Free Tax.
    Harus menggunakan Jalur lewat Mendikna / Dirjen Dikti. Dan didukung Dokumen lengkap. Sehingga akan lewat Jalur Bypass (cepat)

    Ane lihat permasalahan karena Pihak Kampus sudah terlanjur menggandeng Pihak Forwarder, sehingga jalur yang harus dilewati Jalur Importir Umum.
    Proses nya lama & Prosedural.

    Alasan Kampus menggunakan Forwarder karena Ketidaktahuan pihak kampus sehingga menggunakan Pihak ke-3 (Forwarder)

    Seandainya dari Awal langsung Ke Mendiknas, Ane yakin bisa Cepat dan Free Tax.

    Mengenai dana Rp.30 juta. Memang kira2 tarif per kontainer kena segitu.

    Mudah2an bisa untuk pencerahan & bisa di kunyah-kunyah

    (TMC BLOG MODE…… XI..XI…XI)

  14. Karena Dulu Pernah bantu Import barang untuk Rumah Sakit Pemerintah.

    Alat harus segera di pakai untuk operasi, very-very Urgent.

    Maka lewat Jalur Khusus Menkes.

    Sehingga Tanpa Antrian, Pemeriksaan & Tanpa Tax.

    Asalkan Dokumen Jelas & dipersiapkan Lebih Awal.

  15. akh sudah lah,, rahasia umum itu c,,
    maka nya neh negara susah maju nya,,
    ngurus ini itu di persulit,,
    itu lah indonesia..
    bukan menghina bangsa sendiri,,
    kenyataan gt,, ckck.. peace..

  16. malu aku malu pada negeriku yg kuncintai,orng berkarya dipersulit,tp orng korupsi dibantuin,,,,,kacauuu,,,kacauuuu birokrasi matamu,,,,mata duiiiittttttt

  17. maslahanya pihak universitas tdk bekerjasama dg importir moge bodong …. dijamin cepet n nggak ribet … udah sama2 tau kong kalingkongnya …. tuh importir moge bodong koq lancar2 aja ya ….

  18. Nah justru itu kang
    Kan gratis tuh, pabea ga dapet duit deh, dari pada ga dapet duit mending kongsi aja sama yg punya petikemas dan gudang
    Biar dapet jatah karena mahasiswa kita itu lama nyewa petikemas dan gudang kan lumayan tuh, angka penyewaannya mencapai – 120jt per Universitas, kalo di kali 4 (UI,UGM,ITS,POLEP) jadi 480jt kan

  19. WANI PIROOOOO????? hati-hati yang komen jelek, ntar dituntut pencemaran nama baik…… apalagi kalo yang dituntut miskin, pasti masuk bui. ( kadang dihakimi massa dulu )
    kalo tajir ,dijamin bebas…….

  20. Masalah sewa gudang karena : lewat Forwarder – Documen antri – sewa gudang (selama barang belum keluar)

    Sewa gudang di hitung per Volume/ hari

    1 kontainer 20 ato 40 feet berapa tuh volume nya?

    Trus berapa hari di gudang (selama barang blm keluar)

    Kalo lewat jalur Mendiknas (Bypass – No antrian – No sewa gudang – No tax)

    Murah & cepat….

    Next time, cobalah prosedur tsb diatas….

  21. setuju dengan komen sodara H3, ane kerja d forwarder juga … forwarder yang dipakai jasanya (bkn forwarder ane) sama ITS tu termasuk kategori forwarder yang mendapat jalur merah/ high risk, kalo mau RH (Race Handling) > jalur cepat istilahnya< sebaiknya emng pake izin dikti…..nah krn terlanjur pake forwarder X, ya mau g mau harus ikuti prosedurnya….ane g bs nyalahin ITS (krn emng g tau) atopun beacukai (krn emng tugasnya).

  22. semarnya pasti dikira ferrari model terbaru buatan italy ama petugasnya tuh, yg gawat malah besok2 ferrari beneran bisa masuk tanpa bayar (ada main) cape dhe……………….

  23. yang ga mau terima kan jepang, amerika, india, mereka kan produsen mobil, jelas, ga mau ada mahasiwa bikin mobil, nanti kalo indonesia bikin monas, mobnas, mereka dagangannya ga laku….termasuk para blogger otomotif, nanti ga ada lagi tes mobil ma motor jepang he…he..he 😀

  24. Wah…3x Mengapa enggak masuk lewat camar bulan atau entikong atau senaning atau jga lubuk antu d perbatasan kalbar – m’sia, pasti lolos cos bbrapa tempat tdk ad penjagaan dan irit biaya,… 🙂

  25. Lanjutan kutipan dari pihak ITS, hari ini 13/10/11:

    “biaya tambahan memang untuk denda dan sewa gudang karena PT SMS (forwarder) memprosesnya lambat hingga keluar biaya tersebut. Karena itu kami menganggap bahwa biaya tersebut tanggungan forwarder.”

  26. Masalah bisa 2,5 bulan di gudang karena lewat Forwarder.

    Sekarang import lewat Forwarder agak dipersulit / lama.

    Ane import bulan April ampe sekarang blm diterima (karena pd saat brg masuk ada kebijakn Pabean baru & barang hrs re-export)

    Tapi ada import yg 2 bulan lalu sdh diterima.

    Barang import ane berhubungan dgn rs / nyawa.

    Makanya di prepare lebih awal & dokumen yg jelas.

    Syukur dibuat 2 tim ( tim peserta lomba & tim logisik – ekspedisi)

    Spt di Moto Gp / F1 (ada tim balap-mekanik & logistik / ekspdisi)

    Ane share ini agar paham & buat rekan mahasiswa terus berkarya / kreatif

  27. sama halnya dengan rio haryanto ,
    juara diluar negeri malah dikasih tagihan pajek padahal dia berangkat modal sendiri tanpa sponsor pemerintah :hammer:

    kepercayaan publik terhadap birokrat sudah mencapai titik minus. . .

    keep brotherhood,

    salam,

  28. Baca di kaskus gan.. Ga bisa nyalahin BC juga.. coz mereka juga melakukan tugasnya.. Klo ga ada BC, barang2 haram banyak yg masuk kesini.. Pastinya bangsa ini akan lebih cepat hancur..

  29. @ aru_kun

    Kampus – Forwarder perjaniannya dulu bgm?

    1. Forwader hanya mengurus Document aja (port only) sehingga bea2 (sewa gudang dll) dibebankan konsumen (kampus) ato

    2. Forwarder mengurus semuanya (door to door) sehingga konsumen tahu beres & barang sampai di tujuan.
    Memang ini lebih mahal dan hitungannya per kilogram barang ato per kontainer yang di kirim.

    peace….bro

  30. ngurus dokumen aja sampe 2,5 bulan apa tidak bisa dipermudah & dipercepat….? Itu kan barang riset…milik sendiri (Indonesia) lagi dan dipakai untuk mengharumkan nama bangsa. Yah sudahlah….terus berkarya putra – putri Indonesia !!!

  31. Saya rasa penyebabnya adalah karena barang penelitian jadi ya lama soalnya ga “basah”, coba kalau garam, beras, kentang, sapi dll punya si engkoh cukong DIJAMIN tau tau udah di pasar-pasar dan BC ( bukan black campain ) langsung pada PURA-PURA BEGOK deh.

  32. Heran udah ada Indonesia National Single Window http://www.insw.go.id masih aja sulit (atau dipersulit?).

    Dari dulu tiap ada hasil riset yang bikin mobil super irit sering ga kedengeran lagi ya. Takut industri dalam negri maju kah? Bikin industri yang udah jalan bangkrut? Akibatnya banyak yang kehilangan mata pencaharian?

    Ayo maju terus pantang mundur cuma gara2 urusan gini.

  33. Patungan UGM ITS UI harus byar Rp 120.000.000,00
    Bisa d byangkan jika ada 5 Univ.

    PEMERINTAHAN SEKARANG SAMA DENGAN PENJAJAH KOLONIAL BELANDA, APA APA diPAJAKin, KAMPRETTO PEMERINTAHHO
    DASAR MATA DUITAN

  34. 5. snowy – Oktober 13, 2011

    welcome to indonesia…
    kalo bisa dipersulit kenapa dipermudah?
    ————————————————————————————–
    Like this bgt dahhh … hidupppp indonesia, negara yang ga mau di ajak majuuuuuuuu.

    eneg ane kalo menyangkut masalah pemerintahan, seandainya yg berbau pemerintahan seperti swasta yg banyak pesaingnya mungkin pelayanannya akan sangat baik.

  35. Seharusnya mahasiswa yang dapat mengharumkan nama bangsa ya harus di permudah untuk bisa menghasilkan karya terbaik mereka…
    Kalau harus mengeluarkan 30 juta pula bisa jadi membunuh tim yang telah susah payah mereka bentuk!!!!

  36. Sudah ada berita yang lebih berimbang dari viva news rupanya yang di kutip oleh TMC tapi hal ini tidak cukup untuk mengkonfirmasi hal yang sebenarnya terjadi. Memangnya apa yang sebenarnya terjadi? Secara detil saya tidak bisa jelaskan tapi nanti jika ada waktu yang cukup akan coba saya jelaskan di blog pribadi saya.

    Sebagai seorang petugas Bea Cukai saya bisa memaklumi komentar dari rekan-rekan yang memang awam dalam hal ini (kepabeanan) tapi sebagai seorang petugas BC saya bisa katakan apa yang termuat dalam berita di detik.com tidak atau kurang sesuai baik isi maupun bahasa yang digunakan.

    Orang-orang tahunya proses re-impor barang tersebut terhambat oleh BC, lha terus waktu ekspor / berangkatnya kemarin ke luar negeri gimana? Terhambat juga ngak oleh BC? Alhamdulillah enggak meskipun saya harus pulang telat ngurusin permohonan ijin ekspor sementaranya.

    Sebagai catatan, pihak PPJK / pengurus dokumen memang lambat dalam mengurus dokumen. Dokumen pengurusan baru dilengkapi beberapa hari menjelang pelaksanaan kompetisi. Coba bayangkan seandainya memang kami BC tidak membantu mempermudah apakah barang tersebut bisa keluar? Kalaupun izinnya keluar sementara pelaksaan kompetisi sudah dimulai apakah barang tersebut bisa memenangkan kejuaraan? Jangankan menang, ikut saja belum tentu bisa karena sudah terlambat.

    Tidak ada pemberitaan mobil tersebut bisa menjuarai kejuaraan salah satunya karena pihak BC membantu dalam pemberian ijin ekspornya yang terlambat diajukan oleh PPJK (pihak yang dikuasakan oleh pemilik barang). Saya bisa mengatakan hal ini karena memang saya yang menangani pemberian ijin ekspor sementaranya. Bukan mau riya atau apa tapi supaya rekan-rekan lebih tahu keadaan yang sebenarnya.

    Sekedar tambahan, biaya penimbunan di tempat penimbunan tidak masuk penerimaan negara tapi masuk penerimaan pengelola pelabuhan. siapa pengelola pelabuhan? cari tahu sendiri ya.

    semoga ke depannya masyarakat lebih cerdas dalam melihat segala sesuatu dan tidak dengan begitu mudah menyalahkan pihak-pihak tertentu tanpa tahu permasalahan yang sebenarnya.

  37. namanya juga Endonesah , terlalu banyak prosedur nggak jelas buntutnya UUD, kesempatan dalam kesempitan.., makanya tanahnya dikit 2 dicaplok orang ,

  38. bea cukai ga salah gmn , proses yg ribet yg bikin salah.. jadi tuh kendaraan harus nginep sampai berhari2 !!! ini MAHASISWA woi MAHASISWAA bukan PENGUSAHA , ga punya hati nurani banget

  39. Kendaraan Riset Irit BBM Mahasiswa Duta
    Bangsa Malah dibuat Susah . . . Korban
    Birokrasi ? Bukan korban birokrasi tapi atpm yg biasa ngiklanin irit, irit, bin irit takut tersaingi.

  40. Hhmm.. setau saya (pengalaman ngirim barang sample mebel keluar negri) walaupun diurus importir ataupun forwarder, tapi tetep ditempeli alamat yang hendak dituju.. dalam hal ini ya alamat Universitas tersebut… masa sih gak punya inisiatip berkomunikasi dengan alamat tujuan?? Ini negara lho… sekali lagi ini negara lho… bukan dolanan 😀

  41. sudah di jelaskan di atas, jd g ada yg salah dalam hal ini, murni karena ketidaktahuan dan kurang tanggap. ke depan agar bisa di jadikan pelajaran berharga. cmn satu yang memang agak janggal, para menteri dan instansi terkait dengan kegiatan ini semestinya dah tahu dan semestinya nggeh dengan kasus seperti ini, semestinya bisa sedikit memberikan insentif baik itu kemudahan ataupun biaya kepengurusan. tapi ya…… jadikanlah pelajaran berharga, mg tak terulang lagi 🙂

  42. Setelah membaca postingan dr teman”,
    Pada intinya pemerintah lewat mendiknas
    Tdk proaktif.
    Ada yg ga nyambung/pembiaran terhadap
    Hal” semacam ini. Apakah ada team dari
    Kementrian yg mencermati/memfasilitasi/menginformasikan/pemerhati
    Kegiatan” seperti ini?
    Semoga jd pembelajaran di semua lini
    Pemerintahan klo mau bangsa kita maju
    Dan sejajar dgn bangsa” lain.
    Bukan cuma lewat senjata dan kapal perang.
    Jiwa nasionalisme dan semangat kebangsaan itu lebih dari pesawat sukhoi/kapal selam dll
    Pantang menyerah menuju Indonesia yg lebih baik. MERDEKA!

  43. Uang hadiah cm us$1000
    tp biaya yg dikeluarkan utk pabean aja mpe 30jt
    apa2in ini
    grrrrrrhhhhh.. Gregetan bgt ma pemerintah yg mata duitan
    udah jelas2 mobil ini utk mewakili negara (malah thn lalu menang) kok dipersulit kayak gini..

    http://www.dk8000.co.nr

  44. “Baca dulu jangan asal komeng”
    Originally Posted by OneTimeUseOnly
    Sebelumnya saya memohon maaf atas ketidakpuasan Saudara terhadap pelayanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Saya ingin mencoba memberikan penjelasan yang semoga dapat memberikan wawasan yang berbeda kepada Saudara mengenai jangka waktu pelayanan yang menurut Saudara “lamanya proses (sekitar 2bulan lebih) yang menyebabkan membengkaknya biaya”.
    Menilik tanggapan Saudara dalam thread ini, (…jadi mobil kami bukan ditarik biaya ama bea cukainya…) saya berasumsi bahwa Saudara adalah pihak yang dirugikan dalam permasalahan ini. Sehingga saya merasa berkewajiban memberikan penjelasan semampu saya tanpa melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun perlu saya tegaskan bahwa ini bukan merupakan jawaban formal dari instansi DJBC. Ini juga tidak bertujuan untuk klarifikasi pemberitaan media massa yang ramai mengangkat masalah ini. Bukan pula untuk memberi dan/atau menerima tanggapan terhadap kaskuser lain.

    PERTAMA:

    Terima kasih Saudara telah mengklarifikasi mengenai masalah biaya yang tidak berhubungan sama sekali dengan DJBC. Pernyataan Saudara tersebut di atas mungkin suatu saat akan menyelamatkan karir petugas yang menangani permasalahan ini di DJBC dari tuduhan Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme.

    KEDUA:

    Saya tidak dapat menganggapi banyak mengenai kejadian tahun lalu. Namun seingat saya, telah dimengerti oleh pihak yang dirugikan bahwa vendor yang mereka pilih pada tahun lalu ternyata tidak memiliki legalitas dalam hal pengurusan barang impor.
    Sehubungan dengan pemilihan vendor tahun ini yaitu SMS (Sumber Mitra Samudra) yang menurut Saudara “katanya udah dapat dipercaya dan biasa ngirim barang trus diimpor lagi” perlu saya sampaikan bahwa berdasarkan penelitian saya, SMS tidak pernah terdata melakukan importasi baik reimpor maupun impor untuk dipakai sejak 14 Oktober 2008 hingga 13 Oktober 2011 melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Meskipun tidak ada pagu baku untuk mendefinisikan kata “biasa” yang dalam konteks ini saya sinonimkan dengan kata “sering”, namun “pernah” melakukan importasi setidaknya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun akan lebih baik dari pada tidak pernah sama sekali.
    Di luar dari permasalahan pernah/tidaknya vendor yang pihak Saudara pilih melakukan importasi dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, saya sampaikan bahwa ekspor sementara dan reimpor terhadap barang berupa karya anak bangsa kebanggaan kita bersama diajukan oleh importir umum PT Sinar Sofynas Sejahtera (PT SSS). Dan perlu Saudara ketahui pula bahwa PT SSS menggunakan Perusahaan Pengurus Jasa Kepabeanan (PPJK) PT KSL.
    (Nama PPJK tidak dapat saya sebutkan secara gamblang mengantisipasi pasal 17 huruf (b) UUU No. 14/2008. Nama “Sumber Mitra Samudra” adalah nama yang Saudara sebutkan. Sedangkan nama importir umum dan nama badan pendidikan telah diumumkan di media massa sesuai tautan http://oto.detik..com/read/2011/10/1…-bbm-mahasiswa.)

    KETIGA:

    Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih telah mempertegas masalah biaya/duit/imbalan/uang yang mengklarifikasi berita di media massa. Meskipun nampaknya tidak membawa pengaruh pada thread ini melihat setelah posting Saudara masih saja diungkit lagi istilah UUD=Ujung-Ujungnya Duit. Tapi bagi saya pribadi, pernyataan Saudara amat sangat berarti.

    Apabila benar yang Saudara sampaikan bahwa vendor yang pihak Saudara pilih adalah SMS, mengacu kepada penjelasan KEDUA di atas mengenai vendor, importir umum, serta PPJK yang terlibat, maka rangkuman kasar saya untuk setiap kelengkapan berkas yang dibutuhkan oleh petugas DJBC perjalanannya adalah sebagai berikut:
    Petugas DJBC >> PT KSL >> PT SSS >> SMS >> ITS/UI/UGM >> SMS >> PT SSS >> PT KSL >> Petugas DJBC
    Dapat Saudara lihat bahwa tanpa Saudara sadari, pihak Saudara telah menciptakan 6 (enam) “pintu” untuk berhubungan dengan Petugas DJBC. Sehingga tidak perlu saya tegaskan bahwa “pintu-pintu” yang menghambat cepatnya proses adalah “pintu-pintu” yang pihak Saudara pilih sendiri.

    Kronologis:

    * Kamis, 28 Juli 2011: B/L nomor PKGJKT23*** yang memuat barang berupa karya anak bangsa kebanggaan kita bersama terbit.
    * Minggu, 31 Juli 2011: Kapal CTP Gol*** Voy: ***E yang membawa barang berupa karya anak bangsa kebanggaan kita bersama tiba.
    * Selasa, 02 Agustus 2011: Permohonan reimpor dengan surat nomor 140/S*** dibuat oleh Importir.
    * Rabu, 03 Agustus 2011: Permohonan reimpor diterima di DJBC.
    * Kamis, 04 Agustus 2011: Penelitian awal kelengkapan berkas.
    * Senin, 08 Agustus 2011: Dilakukan legalisasi dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
    * Senin, 08 Agustus 2011: Dilakukan konfirmasi Inward Manifest dan Outward Manifest.
    * Rabu, 10 Agustus 2011: Legalisasi PEB selesai tanpa masalah.
    * Kamis, 11 Agustus 2011: Konfirmasi Inward Manifest dan Outward Manifest kembali dengan masalah perbedaan berat barang dan uraian barang yang tidak dirinci pada Outward Manifest.
    * Jumat, 11 Agustus 2011: Disampaikan kepada PPJK untuk melakukan perbaikan Outward Manifest terhadap perbedaan berat barang dan uraian barang yang tidak dirinci.
    * Senin, 22 Agustus 2011: PT SSS mengajukan permohonan perbaikan Outward Manifest dengan surat nomor 249/S***.
    * Senin, 22 Agustus 2011: Diputuskan untuk memberikan kebijakan pemberian ijin reimpor tanpa menunggu Importir/PPJK selesai melakukan perbaikan Outward Manifest.
    * Selasa, 23 Agustus 2011: Surat persetujuan reimpor dengan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (BM&PDRI) nomor S-145*** diterbitkan.
    * Selasa, 13 September 2011: Terbit surat nomor S-129*** berisi perbaikan Outward Manifest disetujui dan telah dilakukan.
    * Selasa, 13 September 2011: Berkas diterima dengan lengkap dan benar.
    * Rabu, 05 Oktober 2011: Pemberitahuan Impor Barang nomor 374*** didaftarkan.
    * Senin, 10 Oktober 2011: Dilakukan pemeriksaan fisik barang untuk mencocokkan bahwa barang yang diimpor benar merupakan karya anak bangsa kebanggaan kita bersama.
    * Rabu, 12 Oktober 2011: Terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

    Catatan:

    1. Permohonan reimpor dapat diajukan sebelum B/L terbit dan legalisasi PEB serta konfirmasi Manifest dapat dilakukan segera setelah B/L terbit.
    2. Standard Operating Procedure (SOP) terhadap layanan reimpor adalah 3 (tiga) hari kerja sejak diterima lengkap dan benar.
    3. PIB sudah dapat didaftarkan segera setelah Surat persetujuan reimpor dengan pembebasan BM&PDRI diterbitkan.

    Fakta:

    1. Importir/PPJK baru mengajukan permohonan reimpor barang 2 (dua) hari setelah barang tiba di pelabuhan.
    2. Importir/PPJK mengajukan permohonan Perbaikan Outward Manifest 10 (sepuluh) hari setelah direkomendasikan untuk melakukan perbaikan.
    3. PIB nomor 374*** tanggal 05 Oktober 2011 baru didaftarkan 43 (empat puluh tiga) hari sejak surat persetujuan reimpor diterbitkan.
    4. Surat persetujuan reimpor dengan pembebasan BM&PDRI nomor S-145*** tanggal 23 Agustus 2011 diterbitkan 22 (dua puluh dua) hari sebelum berkas diterima dengan lengkap dan benar.

    Catatan: Seluruh bukti atas fakta yang saya sebutkan dapat Saudara temukan pada perusahaan importir.

    Tidak ada sedikit pun asumsi bahwa barang berupa karya anak bangsa kebanggaan kita bersama merupakan barang komersil atau barang mewah. Tidak ada sedikit pun praduga bahwa barang berupa karya anak bangsa kebanggaan kita bersama tersebut akan dipungut BM&PDRI-nya. Penyebab lamanya proses dapat Saudara simpulkan sendiri dengan kemampuan intelektual Saudara yang dapat saya yakini berada di atas rata-rata masyarakat Indonesia pada umumnya.

    Sedikit tambahan mengutip pernyataan Saudara “kenyataanya tahun ini masih aja dipersulit” ingin saya sampaikan bahwa Petugas DJBC yang menangani berkas reimpor barang berupa karya anak bangsa kebanggaan kita bersama telah melakukan pelanggaran SOP dengan memberikan persetujuan reimpor dengan pembebasan BM&PDRI sebelum berkas diterima lengkap dan benar semata-mata untuk menghindari biaya penumpukan yang terlalu tinggi yang nanti akhirnya akan ditimpakan kepada anak bangsa kebanggaan kita. Awalnya tidak ingin saya sampaikan mengingat yang bersangkutan dapat terkena sanksi disiplin atas pelanggaran yang dilakukan. Namun untuk menepik asumsi Saudara bahwa proses reimpor barang telah “dipersulit”, dan mungkin dapat sedikit memberikan gambaran bahwa DJBC juga mendukung prestasi anak bangsa.

    Hormat saya.

  45. Cerminan pemerintah kpd rakyatnya.
    Yg mau mengharumkan bangsa aja begini.
    Makanya negara ga ada tujuan..
    Berbuat utk negara malah keluar duit.
    Mending diem” aje kali yee?
    MIRIS…

  46. hikmah yang ane dapat dari kasus ini adalah mahasiswa yang katanya kaum intelektual ternyata tidak cukup cerdas secara emosional karena tanpa ilmu dengan mudahnya menyimpulkan begini begitu dan mengucapkannya di media. lebih tragis lagi rektornya malah ikut-ikutan. bukan mo merendahkan nih tapi faktanya para mahasiswa tersebut bahkan rektornya ngak lebih hebat / pintar dari pada orang awam dalam urusan kepabeanan. einstein juga yang katanya cerdas belom tentu ngerti urusan kepabeanan, apa lagi mereka.

    jadi untuk adik2 mahasiswa, mbah rektor sebaiknya pikir 2 kali bahkan lebih sebelum bicara ke media. rekan2 juga gitu ya jangan asal komen. IMHO (in my hot opinion) :Yb lebih baik diam kelihatan bodoh dari pada bicara bodohnya kelihatan. maaf ya untuk rekan2 yang kelihatan bodoh karena asal komen, saya cuma ngasih tahu lho.

  47. hikmah yang ane dapat dari kasus ini adalah mahasiswa yang katanya kaum intelektual ternyata tidak cukup cerdas secara emosional karena tanpa ilmu dengan mudahnya menyimpulkan begini begitu dan mengucapkannya di media. lebih tragis lagi rektornya malah ikut-ikutan. bukan mo merendahkan nih tapi faktanya para mahasiswa tersebut bahkan rektornya ngak lebih hebat dari pada orang awam dalam urusan kepabeanan. einstein juga yang katanya cerdas belom tentu ngerti urusan kepabeanan apa lagi mereka.

    jadi untuk adik2 mahasiswa, mbah rektor sebaiknya pikir 2 kali bahkan lebih sebelum bicara ke media. rekan2 juga gitu ya jangan asal komen. IMHO (in my hot opinion) :Yb lebih baik diam kelihatan bo*oh dari pada bicara bo*ohnya kelihatan. maaf ya untuk rekan2 yang kelihatan bo*oh karena asal komen, saya cuma ngasih tahu lho.

  48. Okay, karena baru saja perusahaan saya berurusan dengan pihak Bea Dan Cukai Indonesia untuk pertama kalinya. Saya lumayann mengerti betapa permasalahan import dalam negeri ini membuat orang-orang awan stress. Kebetulan orang2 bea cukai juga ada disini jadi saya tuangkan saja. Mohon maaf, jika ada perkataan saya yang kurang ajar. Mohon terima ini sebagai input saja dari sudut pandang orang awam.

    Permasalahan 1: Kurangnya Informasi yang memadai.
    Coba periksa http://www.beacukai.go.id/. Apakah ada informasi memadai untuk kami orang awam? Sebagai informasi saja, kami kesehariannya tidak berhubungan dengan import. Pengetahuan prosedur NOL Besar. Sebagai orang yang hanya mau import satu kali ini saja.. Apakah masuk akal untuk membaca semua keputusan mentri bla bla. Ini itu ini itu. Tentunya tidak kan? Sama saja dengan meminta orang Bea Cukai untuk mempelajari prosedur pemakaian mesin yang di import, cara buat mesin itu gimana. Apa hubungannya? Buang2 waktu saja toh. Yang ingin dilihat oleh Bea Cukai cuman Invoice, keterangan barang beserta nilainya. Titik. Sama juga dengan kita orang awam. Kita hanya mau tau prosedurnya yang mudah kita lihat.

    Misalnya:
    1. Buat API
    2. Pastikan alamat Airway Bill sama dengan API. etc.
    3. Pastikan nilai dalam Airway Bill sama dengan Invoice sampai dengan titik koma.
    4. etc.

    Note:
    Pembuatan API itu berdasarkan Domisili perusahaan.
    Lokasi pembuatan dimana?
    Proses pembuatan api itu bagaimana?
    Setiap process perlu waktu berapa lama?

    Semua itu harus jelas!

    Kondisi sekarang… Apanya yang jelas? Mungkin jelas bagi orang Bea Cukai dan Calo. Kalo sampai sekarang masih belom jelas sama process sendiri.. itu namanya bego. Tapi bagi orang awam, sama saja dengan kabut tebal.

    Fyi, menurut pengalaman Bagian informasi Bea Cukai.. itu tanya sama tidak tanya tidak beda. Masuk 0 keluar 0. Bpk tau kenapa orang pada cari pelayanan CALO? karena di dalam kabut dari Bea Cukai kaga nolong. CALO yang nolong. Yang salah siapa ini?

    Padahal ini simple sekali.. Bea Cukai tinggal bikin flowchart.. kalau prosedur sudah solid, apa susahnya jadiin flowchart?
    Sediakanlah service center yang bisa kita hubungi melalui internet, untuk bertanya seputar import……

    Permasalahan 2: Procedure yang tidak efficient.
    Coba Bapak/Ibu Bea Cukai import barang sekali saja. Apakah tidak merasa Procedure ini muter2? hampir semua dokumen keliling dunia dulu baru bagaimana mau cepat?? 3 hari waktu kerja? Setau saya itu hanya jalur hijau yang jarang didapatkan. Biasanya juga dapat Jalur kuning yang prosesnya 10 hari kerja… Ketahuilan sewa gudang itu cuman diberikan free 2-3 hari. Selanjutnya bayar. Ini Bung Bea Cukai harus tau dan berusaha untuk mengatasinya.. Bukannya bilang toh ini urusan punya gudang, etc. PAK/IBU, KITA INI SAMA2 MEMBANGUN NEGARA INI! Sebagai ahli dalam Import, anda2 sekalian ini harus membantu!

    Kalau saya tidak salah informasi, Bottleneck dalam Bea Cukai itu selain banyak muternya. Juga paling banyak terletak di tanda tangan kepala kantor. Kalo kepala kantor sakit, cuti ya kaga ada yang jalan. Abislah waktunya. Efficient? Seharusnya walaupun kepala kantor tidak ada, Wakil seharusnya bisa mewakili, kalau tidak.. jadi wakil buat apa?

    Sebenarnya muter2 ini buat apa? Untuk apa hal mudah dipersulit? Buat apa juga PPJK itu ada?

    Tujuan bea cukai itu sebenarnya apa sih?
    1. Pajak masukan untuk negara?
    2. Mencegah barang haram masuk?

    Kenapa process barang masuk tidak dimudahkan seperti ini:
    Untuk Barang2 umum: Waktu yang diberikan adalah estimasi.
    Barang Tiba di Cengkareng Notification-> 10 mins
    Registered dalam System Bea Cukai Automatically(Done By Forwarder)-> 5 min
    Input Invoice beserta dengan NPWP dan API (Done By Forwarder)-> 5 min
    Proceed with admin Check (Done by Bea Cukai) -> 5 Mins
    Proceed with Item Check (Done by Bea Cukai) -> 5-60 -?? Mins
    Proceed with Tax and Bea Masuk Print Out. (Done By Bea Cukai) -> 5 Mins
    Notification ke Importir kalau barang sudah diperiksa tinggal bayar pajak dan Bea masuk. (Done By Info Bea Cukai) (5 Mins)
    Importir Transfer ke Rekening melalui bank (5-10 Mins)
    Importir serahkan bukti transfer ke Bea Cukai. (2 Mins)
    Info Keluarkan surat keluar barang (Done By Bea Cukai) ->1 Min
    Importir ambil barang ke Gudang berdasarkan surat tersebut + bayar sewa gudang kalau ada(5 Min)

    Summary:
    Memakan waktu Forwarder hanya 10 Menit.
    Memakan Waktu Bea Cukai bukan Item Check hanya 12 menit.
    Memakan Waktu Item Check Bea Cukai sekitar 5-60-?? menit.
    Memakan Waktu Importir 17 Menit.

    Variable time seharusnya hanya dimiliki oleh Item Check Bea Cukai karena lokasi berbeda2 termasuk dengan packagingnya.

    In case, ada masalah dengan administrasinya:
    Eg. Alamat Kirim tidak sama dengan Alamat dalam API. aka Readdress consignee. Dipermudah dengan menyediakan form yang dapat importir isi, stempel dan ttd. Bukannya harus kembali ke kantor buat, print dan serahkan kembali. Saya ingatkan kembali JAKARTA ITU MACAT dan WAKTU ADALAH UANG!

    Jika waktu kerja adalah 8 jam perhari.
    – Satu orang dalam forwarder bisa mengerjakan 48 process.
    – Satu orang dalam Admin BC bisa mengerjakan 96 process.
    – Satu orang dalam Item Check BC bisa mengerjakan 8-96 process
    – Satu orang dalam Tax and Bea masuk BC bisa mengerjakan 96 process.
    – Satu orang dalam info Bea Cukai bisa mengerjakan 80 process
    – Satu orang importir bisa mengerjakan 28 process.

    Jika waktu kerja non stop 24 jam per hari. 3 orang @8 hour shift.
    – Admin BC = 288 Proses.
    – Item Check BC = 24-288 Proses.
    – Tax and Bea BC = 288 Proses
    – Info BC = 240 Proses

    Do note: Ada banyak sekali asumsi dalam perhitungan ini. Dan juga saya tidak tahu jumlah orang dalam BC, bagian2 apa saja dalam BC. Jumlah barang masuk per hari itu berapa? (Aka Proses).

    Permasalahan 3: Mindset BC.
    Sekarang saya tidak tau posisi BC ini sebagai apa? Pelayan masyarakat seperti polisi? Atau suatu badan pemerintah yang bertugas mengambil uang dari masyarakat. Ataukah gimana nih?

    Sebagai pelayan masyarakat? Maaf, saya rasa BC gagal dalam hal ini. Buktinya CALO tumbuh subur dan berbagai masalah import yang terjadi. 3 Hari kerja itu juga sudah sebagai bukti kegagalan. Pertanyaannya Masyarakat mana yang dimaksud disini? CALO tidak bisa hilang hanya dengan slogan, jangan PAKE CALO, etc. itu penyakit datangnya dari BC sendiri.
    Sebagai pengguna servis yang paling kami mau adalah kemudahan. Apakah sudah dipermudah? Harus diingat importir bisa datang dari kota laen. Apakah harus ke Jakarta untuk mengurus masalah ini?

    Sebagai badan yang mengambil uang dari masyarakat? Well.. BC melakukan kerja yang baik untuk membuat orang2 kapok untuk import barang masuk. Saya sebagai salah satunya.

    Di dalam BC, apakah ada yang namanya Performance Review?
    Kalau ada tolong di post summarynya dalam website BC. Kasih peringatan atau Pecat itu yang performance nya rendah. BC adalah berada di ujung tombak perekonomian kalo berkarat ya… gimana caranya perang? Bersihkan dong karat2nya.

    Bottomline: Mohon BC pakai kacamata dari masyarakat bawah dalam menentukan prosedur2. Bukan dari Atas. Pemandangan dari atas gunung bisa terlihat bagus walaupun dasar gunung isinya sampah semua..

    Sekian. Terima Kasih.

  49. Okay, karena baru saja perusahaan saya berurusan dengan pihak Bea Dan Cukai Indonesia untuk pertama kalinya. Saya lumayann mengerti betapa permasalahan import dalam negeri ini membuat orang-orang awan stress. Kebetulan orang2 bea cukai juga ada disini jadi saya tuangkan saja. Mohon maaf, jika ada perkataan saya yang kurang ajar. Mohon terima ini sebagai input saja dari sudut pandang orang awam.

    Permasalahan 1: Kurangnya Informasi yang memadai.
    Coba periksa http://www.beacukai.go.id/. Apakah ada informasi memadai untuk kami orang awam? Sebagai informasi saja, kami kesehariannya tidak berhubungan dengan import. Pengetahuan prosedur NOL Besar. Sebagai orang yang hanya mau import satu kali ini saja.. Apakah masuk akal untuk membaca semua keputusan mentri bla bla. Ini itu ini itu. Tentunya tidak kan? Sama saja dengan meminta orang Bea Cukai untuk mempelajari prosedur pemakaian mesin yang di import, cara buat mesin itu gimana. Apa hubungannya? Buang2 waktu saja toh. Yang ingin dilihat oleh Bea Cukai cuman Invoice, keterangan barang beserta nilainya. Titik. Sama juga dengan kita orang awam. Kita hanya mau tau prosedurnya yang mudah kita lihat.

    Misalnya:
    1. Buat API
    2. Pastikan alamat Airway Bill sama dengan API. etc.
    3. Pastikan nilai dalam Airway Bill sama dengan Invoice sampai dengan titik koma.
    4. etc.

    Note:
    Pembuatan API itu berdasarkan Domisili perusahaan.
    Lokasi pembuatan dimana?
    Proses pembuatan api itu bagaimana?
    Setiap process perlu waktu berapa lama?

    Semua itu harus jelas!

    Kondisi sekarang… Apanya yang jelas? Mungkin jelas bagi orang Bea Cukai dan Calo. Kalo sampai sekarang masih belom jelas sama process sendiri.. itu namanya bego. Tapi bagi orang awam, sama saja dengan kabut tebal.

    Fyi, menurut pengalaman Bagian informasi Bea Cukai.. itu tanya sama tidak tanya tidak beda. Masuk 0 keluar 0. Bpk tau kenapa orang pada cari pelayanan CALO? karena di dalam kabut dari Bea Cukai kaga nolong. CALO yang nolong. Yang salah siapa ini?

    Padahal ini simple sekali.. Bea Cukai tinggal bikin flowchart.. kalau prosedur sudah solid, apa susahnya jadiin flowchart?
    Sediakanlah service center yang bisa kita hubungi melalui internet, untuk bertanya seputar import……

    Permasalahan 2: Procedure yang tidak efficient.
    Coba Bapak/Ibu Bea Cukai import barang sekali saja. Apakah tidak merasa Procedure ini muter2? hampir semua dokumen keliling dunia dulu baru bagaimana mau cepat?? 3 hari waktu kerja? Setau saya itu hanya jalur hijau yang jarang didapatkan. Biasanya juga dapat Jalur kuning yang prosesnya 10 hari kerja… Ketahuilan sewa gudang itu cuman diberikan free 2-3 hari. Selanjutnya bayar. Ini Bung Bea Cukai harus tau dan berusaha untuk mengatasinya.. Bukannya bilang toh ini urusan punya gudang, etc. PAK/IBU, KITA INI SAMA2 MEMBANGUN NEGARA INI! Sebagai ahli dalam Import, anda2 sekalian ini harus membantu!

    Kalau saya tidak salah informasi, Bottleneck dalam Bea Cukai itu selain banyak muternya. Juga paling banyak terletak di tanda tangan kepala kantor. Kalo kepala kantor sakit, cuti ya kaga ada yang jalan. Abislah waktunya. Efficient? Seharusnya walaupun kepala kantor tidak ada, Wakil seharusnya bisa mewakili, kalau tidak.. jadi wakil buat apa?

    Sebenarnya muter2 ini buat apa? Untuk apa hal mudah dipersulit? Buat apa juga PPJK itu ada?

    Tujuan bea cukai itu sebenarnya apa sih?
    1. Pajak masukan untuk negara?
    2. Mencegah barang haram masuk?

    Kenapa process barang masuk tidak dimudahkan seperti ini:
    Untuk Barang2 umum: Waktu yang diberikan adalah estimasi.
    Barang Tiba di Cengkareng Notification-> 10 mins
    Registered dalam System Bea Cukai Automatically(Done By Forwarder)-> 5 min
    Input Invoice beserta dengan NPWP dan API (Done By Forwarder)-> 5 min
    Proceed with admin Check (Done by Bea Cukai) -> 5 Mins
    Proceed with Item Check (Done by Bea Cukai) -> 5-60 -?? Mins
    Proceed with Tax and Bea Masuk Print Out. (Done By Bea Cukai) -> 5 Mins
    Notification ke Importir kalau barang sudah diperiksa tinggal bayar pajak dan Bea masuk. (Done By Info Bea Cukai) (5 Mins)
    Importir Transfer ke Rekening melalui bank (5-10 Mins)
    Importir serahkan bukti transfer ke Bea Cukai. (2 Mins)
    Info Keluarkan surat keluar barang (Done By Bea Cukai) ->1 Min
    Importir ambil barang ke Gudang berdasarkan surat tersebut + bayar sewa gudang kalau ada(5 Min)

    Summary:
    Memakan waktu Forwarder hanya 10 Menit.
    Memakan Waktu Bea Cukai bukan Item Check hanya 12 menit.
    Memakan Waktu Item Check Bea Cukai sekitar 5-60-?? menit.
    Memakan Waktu Importir 17 Menit.

    Variable time seharusnya hanya dimiliki oleh Item Check Bea Cukai karena lokasi berbeda2 termasuk dengan packagingnya.

    In case, ada masalah dengan administrasinya:
    Eg. Alamat Kirim tidak sama dengan Alamat dalam API. aka Readdress consignee. Dipermudah dengan menyediakan form yang dapat importir isi, stempel dan ttd. Bukannya harus kembali ke kantor buat, print dan serahkan kembali. Saya ingatkan kembali JAKARTA ITU MACAT dan WAKTU ADALAH UANG!

    Jika waktu kerja adalah 8 jam perhari.
    – Satu orang dalam forwarder bisa mengerjakan 48 process.
    – Satu orang dalam Admin BC bisa mengerjakan 96 process.
    – Satu orang dalam Item Check BC bisa mengerjakan 8-96 process
    – Satu orang dalam Tax and Bea masuk BC bisa mengerjakan 96 process.
    – Satu orang dalam info Bea Cukai bisa mengerjakan 80 process
    – Satu orang importir bisa mengerjakan 28 process.

    Jika waktu kerja non stop 24 jam per hari. 3 orang @8 hour shift.
    – Admin BC = 288 Proses.
    – Item Check BC = 24-288 Proses.
    – Tax and Bea BC = 288 Proses
    – Info BC = 240 Proses

    Do note: Ada banyak sekali asumsi dalam perhitungan ini. Dan juga saya tidak tahu jumlah orang dalam BC, bagian2 apa saja dalam BC. Jumlah barang masuk per hari itu berapa? (Aka Proses).

    Permasalahan 3: Mindset BC.
    Sekarang saya tidak tau posisi BC ini sebagai apa? Pelayan masyarakat seperti polisi? Atau suatu badan pemerintah yang bertugas mengambil uang dari masyarakat. Ataukah gimana nih?

    Sebagai pelayan masyarakat? Maaf, saya rasa BC gagal dalam hal ini. Buktinya CALO tumbuh subur dan berbagai masalah import yang terjadi. 3 Hari kerja itu juga sudah sebagai bukti kegagalan. Pertanyaannya Masyarakat mana yang dimaksud disini? CALO tidak bisa hilang hanya dengan slogan, jangan PAKE CALO, etc. itu penyakit datangnya dari BC sendiri.

    Sebagai badan yang mengambil uang dari masyarakat? Well.. BC melakukan kerja yang baik untuk membuat orang2 kapok untuk import barang masuk. Saya sebagai salah satunya.

    Di dalam BC, apakah ada yang namanya Performance Review?
    Kalau ada tolong di post summarynya dalam website BC. Kasih peringatan atau Pecat itu yang performance nya rendah. BC adalah berada di ujung tombak perekonomian kalo berkarat ya… gimana caranya perang? Bersihkan dong karat2nya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here


Exit mobile version