Ngaji di Blog . . . Pilih Perusahaan Pembiayaan Konvensional atau Syariah?

Nah, mudah-mudahan artikel ini yang paling pas buat menggabungkan 2 common interest Motor dan religi. Buat yang masih keberatan untuk membeli motor dengan Harga Cash, tentu lebih memilih opsi untuk mencicil atau Kredit. Nah ada dua tipe Perusahaan pembiayaan yang dapat membantu bro semua untuk merealisasikan hal ini yaitu Perusahaan Pembiayaan Konvensional dan Perusahaan pembiayaan Syariah yang notabenenya mengaplikasikan sistem perekonomian Islam. Pembiayaan Konvensional menggunakan sistem Bunga sedangkan Pola pembiayaan Pada sistem Syariah menggunakan sistem jual beli (al-murabahah) atau bagi hasil (mudharabah).

Paket Pembiayaan Syariah Kendaraan bermotor biasanya menggunakan sistem jual beli (al-murabahah), sehingga ijab kabul akad jual-beli sudah ditetapkan di muka dan disetujui kedua belah pihak. Kongkrite gimana? Misalnya bro ingin membeli Motor seharga Rp 12 Juta, Pihak perusahaan pembiayaan akan menalangi pembelian motor tersebut dan secara transparan memberitahukan pada nasabah bahwa perusahaan menjual motor tersebut dengan harga 15 juta untuk di angsur selama 3 tahun. Sehingga Nasabah akan mengangsurnya dengan fixed, bukan Floating. Segalanya diakadkan dimuka dengan transparan termasuk Margin (keuntungan) yang diperoleh fihak Perusahaan pembiayaan.

Apakah Pembiayaan ini hanya dikhususkan bagi muslim, kayaknya nggak deh, cmiiw . . . bro yang non-muslim pun masih dapat memilih opsi pembiayaan syariah ini. Komentar, saran, masukan bro terhadap tulisan ini sangat diharapkan, cmiiw, semoga berguna

Taufik of BuitenZorg

foto paling atas dan appendix : diambil dari situs www.ekonomisyariah.net

AL MURABAHAH (Jual Beli dengan Pembayaran Tangguh)
Al Murabahah adalah jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati dengan ketentuan penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan (margin) sebagai tambahannya.

Dalam transaksi Al Murabahah harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah;
2. Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang telah ditetapkan;
3. Kontrak harus bebas dari riba (bunga);
4. Penjual harus menjelaskan kepada pembeli jika terjadi cacat atas barang setelah pembelian;
5. Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian.

Aplikasi Al Murabahah pada Lembaga Keuangan Syariah adalah untuk pembiayaan pembelian barang-barang investasi. Al Murabahah adalah kontrak untuk sekali akad (one short deal), sehingga kurang tepat jika digunakan untuk pembiayaan modal kerja.

🙄 foto contoh perhitungan suatu threat di Forum kaskus. Maap aku nggak bisa kasih link sumbernya, takut disangka promosi 🙂 kalo bro minta silahkan request by email

  1. Saya save mas.

    Mas Taufik.. Kalau Asuransi itu menurut hukum islam gimana ya ?? Secara ane kerja di perush. Asuransi.

    Tolong bahas juga dong mas tentang Dinar dan Dirham.

    Makasih Mas Taufik

  2. Kalau aku pilih syariah, lebih nyaman dunia akhirat, Insya Allah. Mas Taufik salut deh kalau nulis artikel selalu yang komen banyak…banget. Di wordpress blog Mas Taufik masuk 5 besar terus! Pengen deh seperti Blog ini, kapan ya…? Salam jendelakatatiti.wordpress.com.

  3. Sebenarnya lo menurut Islam, akad yg dilakukan oleh Bank Syariah tsb adalah batal dan terlarang krn dia menjual barang yg belum jadi miliknya. dan ini sekedar untuk mengelabui Syariat… bisa dibaca di fatawa ulama dalam hal ini… Yg benar harusnya pihak Bank syariah telah membeli motor tsb sebelum melakukan akad dg nasabah (masalah motornya laku atau tidak itu adalah resiko)…. Krn jika dia hanya seolah2 membeli cash lalu nasabah membeli kepada si Bank maka tentunya motor itu sudah dia miliki dahulu (spt dealer)….
    Sayangnya. . kaidah jual beli ini tdk mereka fahami

  4. Ass..Nama Muhammad Rizky usia 22 th.jakarta pusat mau bertanya
    klau mau beli rumah tp cicilannya murah dengan cara islam bagai mana sich….tp maunya saya tinggal bayar kerdit nya aja langsung tanpa uang muka,,,,kalau bisa uang mukanya dah termasuk cicilan,, mohon bantuannya
    Ass..
    02192226177

TERBARU

KONTEN PILIHAN

MOTOGP