TMCBlog.com – Halo Mas Bro sekalian, ada kabar penting dari dunia otomotif dan peralatan teknik (tools) yang biasa kita pakai buat bongkar-pasang motor kesayangan. Kali ini beritanya datang dari ranah hukum mengenai perlindungan merek dagang yang sangat akrab di telinga kita: Tekiro.
Gugatan Dikabulkan, Merek “Tekipo” Resmi Dibatalkan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) baru saja merilis putusan penting per tanggal 27 Desember 2025. Majelis Hakim resmi mengabulkan gugatan pembatalan merek “Tekipo”.
Alasannya cukup jelas, Mas Bro. Hakim menilai bahwa merek Tekipo memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Tekiro yang sudah jauh lebih dulu terdaftar dan dikenal luas oleh masyarakat. Langkah ini diambil karena adanya potensi kebingungan di tengah konsumen, serta untuk menegakkan prinsip perlindungan merek sesuai dengan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis yang berlaku di Indonesia.
Kepastian Hukum bagi Brand Nasional
PT. Altama Surya Anugerah, selaku pemegang merek Tekiro, menyambut baik putusan ini. Bagi mereka, ini bukan sekadar menang gugatan, tapi merupakan bentuk penegasan atas kepastian hukum dan perlindungan terhadap pelaku usaha yang membangun brand-nya dengan itikad baik.
“Putusan ini menegaskan bahwa hukum melindungi merek yang dibangun dengan kerja keras dan itikad baik. Tekiro tetap dan akan terus menjadi merek nasional Indonesia,” ujar Oscar Andrew Sutjiadi, Direktur PT. Altama Surya Anugerah.
Dengan adanya putusan ini, manajemen PT. Altama Surya Anugerah memberikan beberapa poin himbauan penting bagi kita semua:
-
Tetap Gunakan Produk Sah: Konsumen diharapkan tetap merujuk pada produk Tekiro yang asli dan terlindungi hukum.
-
Waspada Informasi: Para distributor dan mitra usaha diminta tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait kemiripan merek tersebut.
-
Iklim Usaha Sehat: Putusan ini diharapkan menjadi preseden positif agar persaingan usaha di Indonesia tetap sehat dan berlandaskan perlindungan hak intelektual.
Penting banget memang buat kita sebagai konsumen untuk jeli melihat merek. Kadang beda satu-dua huruf bisa bikin terkecoh, padahal kualitas dan jaminan purna jualnya bisa berbeda jauh. Semoga dengan ketegasan hukum seperti ini, kita makin nyaman mendapatkan tools berkualitas tanpa rasa khawatir. Semoga bermanfaat!
Taufik of BuitenZorg | @TMCBlog





Memang mulai meresahkan
Mungkin kompetitor bisa pake nama lain yg mirip seperti TEKILA.
logo nanas rumah spongebob
Lagian iseng banget pakai nama tekipo, mana lambangnya mirip lagi
Udah kayak merk hp kw aja ,kayak pcoli tiruannya poco,xlaomi tiruannya Xiaomi,galaxy tiruannya Samsung galaxy tab 😂
Jadi inget Sukuli
Tertipo
lagian dungu banget nama merk kok ngasal mending ganti nama jadi TEKI TOOLS
Sn*p on-> disini jadi gr*p on aman aza
TEKIRO
TEKIPO
Hahaha, cukup buang kaki miring huruf R besarnya, dengan Fonts yg sama ya pasti bikin bingung org
Tumben pengadilan niaga bertindak waras,
Tapi masih banyak tuh yg jual di oren sm ijo, tulisannya malah tekipo by tekiro, aturan doang yg nglarang tp gak ada tindakan tegas sama aja
Menurut saya sangat disayangkan, lebih baik mereka memproduksi merk tekipo daripada membuat kunci kunci diembos merk tekiro.
Lihat saja di olshop, jutaan barang palsu.
Kalau mereka punya brand sendiri, konsumen malah tenang, tinggal pilih yg mana
Coba ganti TEKIPRO wkwkwk
lambang wedus nguntal suket
mungkin bisa ganti jadi TEK112O
Gosipnya kan bosnya sendiri yg pecah kongsi…jadinya bikin merk tandingan yg sangat identik huruf & warna, bahan baku yg digunakan juga mirip.
Udah ketebak sih bakalan kena hukum.
Soal ego aja sih ini bikin merk tekipo.
Tapi anehnya ada keterangan by Tekiro.
Tekipo by Tekiro. Seolah olah satu pabrikan seperti halnya Bybre by Brembo.
Kentaro masih aman