Friday, 8 November 2024

Tahun 2021 Moge berpotensi turun harga

TMCBLOG.com – Bro seklaian, Tahun 2021 Motor Gede ( Moge ) Punya Potensi akan turun harga. Yap ini baru sekedar opini tmcblog setelah melihat adanya dinamika dalam penentuan Besarnya Pajak Barang mewah (PPnBM). Yap dinamika tersebut berupa penurunan persentase Pajak Barang mewah Khsuusnya Untuk Sepeda motor dengan kubikasi di atas 500 cc

Saat ini ( 2019 ) tercatat di Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2014 yang berisi perubahan ketentuan tentang perubahan tarif pajak penjualan barang mewah kendaraan bermotor dimana Pada peraturan tersebut Barang mewah hadir dalam banyak tingkatan dan terkena pajak mulai dari 10%, 20%,30%,40%, 50%, 60% dan 125% . .  pasal Kendaraan roda dua yang termasuk barang mewah ada dua mas bro yakni yang terkena pajak 60% dan terkena pajak 125 %

Sepeda Motor (kendaraan roda dua ) yang terkena pajak barang mewah sebanyak 60% adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc dalam bahasa matematikanya 250 < CC ≤ 500 CC . . . Sepeda Motor (kendaraan roda dua ) yang terkena pajak barang mewah sebanyak 125% adalah kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc atau dengan bahasa matematika > 500 CC

Nah berlaku mulai 16 Oktober 2021 nanti, hadir Peraturan Pemerintah Republik Indonesia baru yang ber Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Nantinya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) motor dengan mesin di atas 500cc dikenakan tarif 95 persen dari harga motor, artinya ada penurunan cukup siginifkan dari awalnya 125 %. Sementara untuk kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc Pajaknya tetap 60% . . . dengan adanya penurunan harga ini lah diharapkan Moge diatas 500 cc akan juga turun harga

Taufik of BuitenZorg


Appendix :

Pasal 39

Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60 persen, merupakan:

a. kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250cc sampai dengan 500cc atau

b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung atau kendaraan sejenis. 

Pasal 40

Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 95 persen merupakan:

a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000cc

b. kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500cc atau

c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

21 COMMENTS

  1. Angin segar untuk kolektor moge
    Berharap sih bisa diturunkan lagi,tapi dgn persyaratan harus memiliki sim yg khusus,agar yg benar2 kompeten yg bisa punya moge

  2. Blm tentu turun juga sih, kan 2021 banyak moge generasi terbaru dan pasti harganya naik. Masuk sini sukur2 harganya sama dgn model lama.

  3. Prediksi kasar rebel 500, dari 150 jutaan turun jadi 125an juta, dan dreambike cb650r dari 270jetong turun ke 225an jetong, teuteup mehong, otw jual ginjalnya darmo, jimoo dan yoga dulu…

    keknya gak banyak pengaruh ke volume.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here


TERBARU

KONTEN PILIHAN

MOTOGP